Suku Bunga Deposito

JW 3 Bl  
JW 6 Bl  
JW 12 Bl

6,25 % 6,50 % 6,50 %

Minimal penempatan Deposito
sebesar Rp. 2.500.000,- per CIF
Berlaku sejak 06 September 2023
BPR swasta terbesar di Yogyakarta

"Menyediakan layanan perbankan yang unggul bagi masyarakat yang berorientasi pada kepuasan nasabah dengan menjunjung tinggi nilai-nilai profesionalisme"
MISI - BPR Bhakti Daya Ekonomi

BPR Bhakti Daya Ekonomi, Bank Perkreditan Rakyat di Yogyakarta

Deposito Berjangka merupakan produk layanan simpanan dana dengan masa keterikatan berjangka waktu tertentu. Dengan suku bunga yang bersaing, produk Deposito BPR Bhakti Daya Ekonomi juga menawarkan fleksibilitas seiring perencanaan keuangan para nasabahnya. Tersedia pilihan jangka waktu 3 bulan, 6 bulan, dan 12 bulan.

Ketentuan - Ketentuan :

  1. Bank menerima simpanan dalam bentuk Deposito dengan suku bunga dan jangka waktu sesuai ketentuan bank yang berlaku pada saat penerbitan dan atau perpanjangan.
  2. Setoran deposito berupa uang dalam rupiah penuh dengan jumlah sekecil - kecilnya Rp. 2.500.000,-
  3. Bunga deposito dibayar tiap-tiap bulan pada saat jatuh tempo dengan dikenakan Pph pasal 4 ayat (2) atas bunga deposito sesuai peraturan dan perundang-undangan yang berlaku dan dipotong langsung oleh PT. BPR BHAKTI DAYA EKONOMI.
  4. Simpanan Deposito yang telah jatuh tempo tidak diberi bunga kecuali telah ada permintaan perpanjangan secara otomatis.
  5. Apabila deposito diperpanjang, suku bunga atas Deposito tersebut adalah sesuai dengan suku bunga yang berlaku pada saat perpanjangan.
  6. Apabila pemilik Deposito ini (perorangan) meninggal dunia, nominal dan atau bunga deposito dapat dibayarkan kepada ahli warisnya yang ditunjuk dan sah menurut hukum.
  7. Bilyet Deposito ini tidak dapat dipindahtangankan
  8. Deposito dapat dijadikan agunan kredit pada PT BPR BHAKTI DAYA EKONOMI.
  9. Setiap pembukaan deposito dikenakan biaya sebesar Rp 14.000,- (materai 10.000 dan adminitrasi 4000)
  10. Perubahan nama, alamat, tanda tangan serta cessi dan hal-hal lain yang menyimpang dari keterangan-keterangan yang pernah diberikan harus segera dilaporkan secara tertulis kepada PT. BPR BHAKTI DAYA EKONOMI.
  11. Tiap pemilik dianggap telah menyetujui semua ketentuan tersebut di atas dan ketentuan lain yang ditetapkan kemudian dan bank tidak harus memberitahukan terlebih dahulu kepada pemilik.
  12. Deposito di PT BPR BHAKTI DAYA EKONOMI sesuai ketentuan dijamin oleh Lembaga Penjamin Simpanan (LPS)