Suku Bunga Deposito

JW 3 Bl  
JW 6 Bl  
JW 12 Bl

6,25 % 6,50 % 6,50 %

Minimal penempatan Deposito
sebesar Rp. 2.500.000,- per CIF
Berlaku sejak 06 September 2023
BPR Terbesar di Yogyakarta
"Kuat memegang teguh dalam prinsip, landasan dan falsafah sehingga sehat dalam pertumbuhan dan kemampuan SDM"
Arti "Kokoh"

BPR Bhakti Daya Ekonomi, Bank Perkreditan Rakyat di Yogyakarta

Deposito Berjangka merupakan produk layanan simpanan dana dengan masa keterikatan berjangka waktu tertentu. Dengan suku bunga yang bersaing, produk Deposito BPR Bhakti Daya Ekonomi juga menawarkan fleksibilitas seiring perencanaan keuangan para nasabahnya. Tersedia pilihan jangka waktu 3 bulan, 6 bulan, dan 12 bulan.

Ketentuan - Ketentuan :

  1. Bank menerima simpanan dalam bentuk Deposito Berjangka dengan suku bunga dan jangka waktu sesuai ketentuan bank yang berlaku pada saat penerbitan dan atau perpanjangan.
  2. Setoran deposito berupa uang tunai dalam rupiah penuh dengan jumlah minimal Rp. 2.500.000,-
  3. Bunga deposito dibayar tiap-tiap bulan sehari setelah jatuh tempo dengan dikenakan Pph pasal 4 ayat (2) atas bunga deposito sesuai peraturan dan perundang-undangan yang berlaku dan dipotong langsung oleh PT. BPR BHAKTI DAYA EKONOMI.
  4. Simpanan Deposito yang telah jatuh tempo tidak diberi bunga kecuali telah ada permintaan perpanjangan secara otomatis.
  5. Apabila deposito diperpanjang, sukubunga atas Deposito tersebut adalah sesuai dengan suku bunga yang berlaku pada saat perpanjangan.
  6. Apabila pemilik Deposito ini (perorangan) meninggal dunia, nominal dan atau bunga deposito dapat dibayarkan kepada ahli warisnya yang sah menurut hukum.
  7. Bilyet Deposito ini tidak dapat dipindahtangankan dan dapat dijadikan agunan kredit pada PT BPR BHAKTI DAYA EKONOMI.
  8. Setiap pembukaan deposito dikenakan biaya sebesar Rp 10.000,- (materai 6000 dan adminitrasi 4000)
  9. Perubahan nama, alamat, tanda tangan dan hal-hal lain yang menyimpang dari keterangan-keterangan yang pernah diberikan harus segera dilaporkan secara tertulis kepada PT. BPR BHAKTI DAYA EKONOMI.
  10. Tiap pemilik dianggap telah menyetujui semua ketentuan tersebut di atas. Ketentuan lain yang ditetapkan kemudian oleh bank akan diberitahukan kepada pemilik.