Suku Bunga Deposito

JW 3 Bl  
JW 6 Bl  
JW 12 Bl

6,25 % 6,50 % 6,50 %

Minimal penempatan Deposito
sebesar Rp. 2.500.000,- per CIF
Berlaku sejak 06 September 2023
BPR swasta terbesar di Yogyakarta

"Menyediakan layanan perbankan yang unggul bagi masyarakat yang berorientasi pada kepuasan nasabah dengan menjunjung tinggi nilai-nilai profesionalisme"
MISI - BPR Bhakti Daya Ekonomi

BPR Bhakti Daya Ekonomi, Bank Perkreditan Rakyat di Yogyakarta

Rintisan awal pendirian perusahaan ini telah dimulai pada tahun 1969 oleh beberapa orang tokoh lokal yang memiliki kepedulian tinggi terhadap rendahnya tingkat kesejahteraan masyarakat di sekitar Pakem akibat merajalelanya praktik rentenir. Para tokoh tersebut kemudian membentuk “Panitia Tujuh” sebagai langkah awal untuk melakukan konsolidasi dan persiapan pendirian bank. Baru pada tahun 1970 tepatnya pada tanggal 2 April 1970, di hadapan Pembantu Notaris Mohammad Purwodidjojo dan berdasarkan Akte Notaris Nomor 2, PT. BANK MADYA BHAKTI DAJA EKONOMI secara resmi didirikan dan mulai beroperasi dengan pimpinan Drs. J. Soekidjo Dwidjosiswojo yang saat itu menjabat Kepsek SMEA Negeri Pakem sebagai Direktur, dan R. S. Subijat Prodjohatmodjo sebagai Komisaris Utama.

Kepemimpinan Drs. J. Soekidjo Dwidjosiswojo berakhir pada tahun 1974. Sejak itu, PT. BANK MADYA BHAKTI DAJA EKONOMI dipimpin oleh S. Soejanto, SH, seorang profesional muda perbankan yang sebelumnya menjadi Kuasa Operasi di Bank Sinta Daya Kalasan Yogyakarta. Era awal kepemimpinan S. Soejanto, SH merupakan momentum penting kelangsungan operasi PT. BANK MADYA BHAKTI DAJA EKONOMI. Bersama P. Surandi Puspohatmodjo, seorang bankir berpengalaman, S. Soejanto, SH tidak saja berhasil menyelamatkan PT. BPR BHAKTI DAYA EKONOMI dari kebuntuan operasi, namun juga sukses meletakan landasan yang kuat bagi kelanjutan operasional perusahaan ini.

Tahun 1976, PT. BANK DESA BHAKTI DAYA EKONOMI mendapatkan izin operasi berdasarkan Izin Menteri Keuangan, Direktorat Jenderal Moneter, Nomor: S.Ket-071/DJM/III.3/1/1976 tertanggal 10 Februari 1976. Pengesahan sebagai Perseroan Terbatas didasarkan pada SK. Menteri Kehakiman RI Nomor: Y.A. 5/286/12 tertanggal 20 Mei 1976, yang diumumkan dalam berita Negara RI Nomor 407 tanggal 1 Juni 1976. Anggaran dasar Perseroan telah mengalami beberapa kali perubahan. Perubahan terakhir telah diaktekan melalui Akte No. 11 tanggal 21 April 2003 yang dibuat oleh Notaris Tri Agus Heryono, Sarjana Hukum, Notaris di Sleman.

Era kepemimpinan S. Soejanto, SH, MM. berakhir pada tahun 2007 yang digantikan oleh Tribowo, SE, MM. Saat ini, di bawah kepemimpinan Tribowo, SE, MM., PT. BPR BHAKTI DAYA EKONOMI memasuki fase penguatan eksistensi. Bersama A. Tony Prasetiantono, Ph.D dan FX. Rukmo Hartono, SE. yang menjabat Dewan Komisaris, perusahaan ini semakin dikukuhkan keberadaannya menjadi perusahaan perbankan yang sehat, profesional, dan berorientasi pada pelayanan prima.