PIAGAM AUDIT INTERN
SATUAN KERJA AUDIT INTERN
Berdasarkan POJK No.9 Tahun 2024 tentang Penerapan Tata Kelola bagi Bank Perekonomian Rakyat dan Bank Perekonomian Rakyat Syariah dan SEOJK No. 9/SEOJK.03/2025 tentang Penerapan Fungsi Audit Intern bagi Bank Perekonomian Rakyat dan Bank Perekonomian Rakyat Syariah, maka PT. Bank BPR Bhakti Daya Ekonomi (BPR BDE) diwajibkan untuk menerapkan tata kelola dan berkewajiban membentuk Satuan Kerja Audit Intern (SKAI) yang independen dari satuan kerja operasional (risk-taking unit). Berikut disampaikan Piagam Audit Intern yang mengatur keberadaan dan fungsi SKAI BPR BDE yang mencakup antara lain Visi, Misi, Tujuan, Wewenang, Ruang Lingkup, Hubungan dengan Komisaris, dan Pihak Internal / Eksternal di perusahaan.
Silahkan klik link download dibawah ini untuk mengakses Piagam Audit Intern Satuan Kerja Audit Intern
Download