Suku Bunga Deposito

JW 3 Bl  
JW 6 Bl  
JW 12 Bl

6,25 % 6,50 % 6,50 %

Minimal penempatan Deposito
sebesar Rp. 2.500.000,- per CIF
Berlaku sejak 06 September 2023
BPR swasta terbesar di Yogyakarta

"Menjadikan BPR BDE menjadi pilihan dan kebanggan bagi masyarakat pengguna jasa perbankan dalam menggunakan jasa keuangan"
Arti "Pilihan"

BPR Bhakti Daya Ekonomi, Bank Perkreditan Rakyat di Yogyakarta

Tabungan Ekonomi adalah Simpanan dengan perhitungan bunga harian yang penarikannya dapat dilakukan setiap saat. Tabungan ekonomi diperuntukkan bagi masyarakat umum, baik perorangan maupun perusahaan / instansi. BPR BDE telah dirancang dengan berbagai keuntungan bagi nasabahnya. Selain memberikan suku bunga yang sangat kompetitif, Tabungan Ekonomi BPR BDE juga sangat fleksibel karena dapat disetor dan ditarik sewaktu-waktu. Tidak hanya itu, dana tabungan ekonomi di BPR BDE juga dijamin keamanannya oleh Lembaga Penjamin Simpanan (LPS).

Ketentuan-Ketentuan Tabungan

  1. Persyaratan Umum :
    • Tabungan diperuntukkan bagi masyarakat umum, baik perorangan maupun perusahaan / instansi.
    • Sebagai bukti tabungan, Bank menerbitkan buku tabungan dan menatausahakan kartu rekening atas nama penabung.
    • Apabila terdapat perbedaan saldo tabungan antara buku tabungan dan kartu rekening maka sebagai patokan bagi Bank dipergunakan saldo tabungan yang tercantum pada kartu rekening.
    • Apabila buku tabungan hilang maka penabung harus segera melaporkan ke Bank dengan disertai surat keterangan hilang dari kepolisian.
    • Segala penyalahgunaan dalam bentuk apapun termasuk akibat hilangnya buku tabungan, menjadi tanggung jawab sepenuhnya penabung.
  2. Penyetoran dan Penarik Dana :
    • Penyetoran dan penarikan dana dapat dilakukan bebas setiap saat pada waktu jam kerja selama kas buka.
    • Setoran pertama sekurang-kurangnya Rp.50.000,- dan setoran selanjutnya sekurang-kurangnya sebesar Rp.10.000,-
    • Saldo yang tersisa pada setiap penarikan dana sekurang-kurangnya sebesar Rp.10.000,-
    • Setiap penarikan tunai penabung harus menunjukan buku tabungannnya kepada petugas bank. Penarikan tunai yang dilakukan oleh bukan penabung sendiri harus dilengkapi dengan surat kuasa dari penabung disertai kartu identitas asli dari penabung dan penerima kuasa.
    • Transaksi penarikan tunai tabungan dengan menggunakan surat kuasa hanya dapat dilakukan di bank.
    • Penutupan rekening dikenakan biaya sebesar Rp.2.500,-
  3. Biaya Administrasi dan Penabung Pasif :
    • Penabung yang tidak aktiif atau tidak melakukan transaksi selama 12 bulan digolongkan sebagai penabung pasif dan dikenakan biaya administrasi sebesar Rp 2.500,- per bulan.
    • Setiap rekening tabungan dikenakan biaya administrasi pemeliharaan rekening sebesar Rp.2.500,- per bulan