Suku Bunga Deposito

JW 3 Bl  
JW 6 Bl  
JW 12 Bl

6,25 % 6,50 % 6,50 %

Minimal penempatan Deposito
sebesar Rp. 2.500.000,- per CIF
Berlaku sejak 06 September 2023
BPR Terbesar di Yogyakarta
"Kuat memegang teguh dalam prinsip, landasan dan falsafah sehingga sehat dalam pertumbuhan dan kemampuan SDM"
Arti "Kokoh"

BPR Bhakti Daya Ekonomi, Bank Perkreditan Rakyat di Yogyakarta

Tabungan Usaha adalah Simpanan dengan perhitungan bunga harian yang diperuntukkan bagi pengusaha mikro yang penarikannya dapat dilakukan setiap saat. BPR BDE telah dirancang dengan berbagai keuntungan bagi nasabahnya. Selain memberikan suku bunga yang sangat kompetitif, Tabungan Usaha BPR BDE juga sangat fleksibel karena dapat disetor dan ditarik sewaktu-waktu. Tidak hanya itu, dana tabungan di BPR BDE juga dijamin keamanannya oleh Lembaga Penjamin Simpanan (LPS).

Ketentuan-Ketentuan Tabungan
  1. Persyaratan Umum :
    • Tabungan diperuntukkan bagi pengusaha mikro
    • Setiap pembukaan rekening wajib mengisi form permohonan pembukaan Tabungan dan dilengkapi dengan fotocopy identitas calon penabung yang masih berlaku.
    • Sebagai bukti tabungan, Bank menerbitkan buku tabungan dan menatausahakan kartu rekening atas nama penabung.
    • Apabila terdapat perbedaan saldo tabungan antara buku tabungan dan kartu rekening maka sebagai patokan bagi Bank dipergunakan saldo tabungan yang tercantum pada kartu rekening.
    • Apabila buku tabungan hilang maka penabung harus segera melaporkan ke Bank dengan disertai surat keterangan hilang dari kepolisian.
    • Segala penyalahgunaan dalam bentuk apapun termasuk akibat hilangnya buku tabungan, menjadi tanggung jawab sepenuhnya penabung.
  2. Penyetoran dan Penarik Dana :
    • Penyetoran dan penarikan dana dapat dilakukan bebas setiap saat pada waktu jam kerja selama kas buka.
    • Setoran pertama sekurang-kurangnya Rp.50.000,- dan setoran selanjutnya sekurang-kurangnya sebesar Rp.10.000,-
    • Saldo yang tersisa pada setiap penarikan dana sekurang-kurangnya sebesar Rp.10.000,-
    • Setiap penarikan tunai penabung harus menunjukan buku tabungannnya kepada petugas bank. Penarikan tunai yang dilakukan oleh bukan penabung sendiri harus dilengkapi dengan surat kuasa dari penabung disertai kartu identitas asli dari penabung dan penerima kuasa.
    • Transaksi penarikan tunai tabungan dengan menggunakan surat kuasa hanya dapat dilakukan di bank.
    • Penutupan rekening dikenakan biaya sebesar Rp.2.500,-
  3. Biaya Administrasi dan Penabung Pasif :
    • Penabung yang tidak aktif atau tidak melakukan transaksi selama 12 bulan digolongkan sebagai penabung pasif dan dikenakan biaya administrasi sebesar Rp 2.500,- per bulan
    • Setiap rekening tabungan dikenakan biaya admnistrasi pemeliharaan rekening sebesar Rp 2.500,- per bulan