Suku Bunga Deposito

JW 3 Bl  
JW 6 Bl  
JW 12 Bl

6.00 % 6.00 % 6.00 %

Minimal penempatan Deposito
sebesar Rp. 2.500.000,- per CIF
Berlaku sejak 6 Juli 2026
BPR swasta terbesar di Yogyakarta
(Berdasarkan Laporan Publikasi Keuangan Perbankan OJK)

"Menjadi BPR pilihan yang kokoh dan terpercaya"
VISI - BPR Bhakti Daya Ekonomi

BPR Bhakti Daya Ekonomi, Bank Perkreditan Rakyat di Yogyakarta

Syarat dan Ketentuan Umum BDE Easy

PT BPR Bhakti Daya Ekonomi (BPR BDE)

Syarat dan Ketentuan Umum ini merupakan perjanjian yang mengatur mengenai syarat dan ketentuan yang mengikat bagi Nasabah selaku pengguna jasa layanan BDE Easy dengan Bank selaku penyedia layanan elektronik perbankan (electronic banking) dan jasa layanan perbankan lainnya.

Pasal 1

Definisi

Sepanjang tidak ditentukan lain dalam hubungan kalimat dalam pasal-pasal yang bersangkutan, istilah-istilah yang diawali dengan huruf kapital dalam Syarat dan Ketentuan Umum ini diartikan sebagai berikut:

1.1. Akun BDE Easy adalah akun (user ID) yang diperoleh User BDE Easy setelah melakukan registrasi dan aktivasi aplikasi BDE Easy.

1.2. Bank adalah PT BPR Bhakti Daya Ekonomi, berkedudukan di Kota Sleman, dan berkantor pusat di Jl. Kaliurang Km 17, Pakembinangun, Pakem, Sleman, Yogyakarta 55582.

1.3. Bhakti Daya Ekonomi Electronic Payment (untuk selanjutnya disebut BDE Easy) adalah layanan aplikasi mobile payment milik Bank yang dapat digunakan oleh seluruh User (nasabah yang telah teregistrasi) untuk berbagai Transaksi dari perangkat komunikasi telepon seluler/smartphone dengan basis sistem operasi (operating system) Android dan iOS yang telah terinstalasi aplikasi BDE Easy.

1.4. Kode Akses adalah kode pribadi yang dikirimkan melalui SMS ataupun email kepada User pada saat registrasi Akun BDE Easy dan semua Transaksi yang sumber dananya berasal dari rekening tabungan.

1.5. Merchant adalah perseorangan atau badan usaha yang menjual atau menawarkan produk dan/atau jasanya yang telah bekerja sama dengan Bank untuk menerima pembelian dan/atau pembayaran Transaksi.

1.6. Nasabah adalah pihak perseorangan yang menempatkan dananya di Bank dalam bentuk simpanan berdasarkan perjanjian Bank dengan pihak yang bersangkutan.

1.7. Operator Seluler adalah perusahaan yang menyediakan layanan jaringan telepon seluler dengan skala nasional Republik Indonesia.

1.8. Pemegang BDE Easy adalah pihak yang menggunakan BDE Easy.

1.9. Personal Identification Number (PIN) adalah nomor identifikasi pribadi yang wajib digunakan User setiap kali melakukan Transaksi.

1.10. Rekening BDE Easy adalah suatu rekening yang terdaftar dengan Nomor BDE Easy serta melakukan pencatatan sistematis terhadap perubahan saldo BDE Easy.

1.11. Short Message Service (SMS) adalah pesan singkat dalam bentuk teks yang dapat diterima dan/atau dikirimkan User melalui telepon seluler/smartphone.

1.12. Syarat dan Ketentuan Umum BDE Easy (untuk selanjutnya disebut Syarat dan Ketentuan Umum) adalah syarat dan ketentuan umum ini sebagaimana dari waktu ke waktu dapat diubah, ditambah dan/atau diperbaharui oleh Bank.

1.13. Transaksi adalah transaksi yang dapat dilakukan oleh User seperti pembayaran, cek informasi saldo, catatan transaksi Nasabah, tarik tunai, pembayaran kepada Merchant dan transfer antar rekening Bank ataupun rekening bank lainnya untuk penggunaan BDE Easy, pembelian barang dan/atau jasa kepada Merchant dan cek saldo untuk penggunaan BDE Easy.

1.14. User atau Pengguna adalah Pemegang BDE Easy dan/atau Nasabah yang telah mengunduh (download) aplikasi BDE Easy dan telah melakukan registrasi BDE Easy.

Pasal 2

Ketentuan Umum

2.1. Syarat dan Ketentuan Umum ini berlaku untuk layanan BDE Easy, kecuali ditentukan lain dengan ketentuan bahwa Syarat dan Ketentuan Umum disebutkan secara khusus dalam suatu syarat dan ketentuan khusus yang akan diatur lebih lanjut.

2.2. Bank berhak untuk melakukan perubahan dan/atau penambahan ketentuan terkait BDE Easy berdasarkan Syarat dan Ketentuan Umum ini termasuk antara lain perubahan dan/atau penambahan ketentuan yang terkait dengan perkembangan atau inovasi dari BDE Easy yang mungkin dilakukan oleh Bank dikemudian hari, dengan pemberitahuan kepada User oleh Bank dalam waktu paling lambat 30 (tiga puluh) hari kerja sebelum berlakunya perubahan dan/atau penambahan atas BDE Easy.

2.3. Perubahan, penggantian dan/atau penambahan tersebut dilakukan melalui :

a. Pemberitahuan yang ditempel pada cabang;

b. Diumumkan melalui website Bank (www.bprbde.co.id);

c. Diumumkan melalui media cetak atau elektronik; dan/atau

d. Media lain yang akan ditentukan kemudian.

2.4. Pelaksanaan semua persetujuan dan hubungan antara Bank dengan User dilakukan melalui BDE Easy dengan memperhatikan Syarat dan Ketentuan Umum ini serta peraturan perundang-undangan yang berlaku.

2.5. Bank berhak melakukan koreksi atas saldo rekening tabungan Bank yang dimiliki User jika terjadi kesalahan pencantuman (posting) informasi yang dilakukan oleh Bank.

2.6. Keamanan informasi pribadi dari User akan dilindungi oleh Bank dengan cara menjaga keamanan fisik maupun elektronik sesuai dengan prosedur dan ketentuan hukum yang berlaku.

Pasal 3

Biaya-biaya

3.1. Biaya SMS atau akses atau jasa layanan internet yang merupakan bagian dari paket layanan Operator Seluler adalah kewajiban dari User.

3.2. Kesepakatan lainnya yang dibuat antara Bank dan User atas pembebanan biaya terkait penggunaan BDE Easy merupakan satu kesatuan serta bagian yang tidak terpisahkan dari Syarat dan Ketentuan Umum ini yang akan diberitahukan lebih lanjut oleh Bank kepada User

Pasal 4

Batas Nilai Transaksi BDE Easy

4.1. Keberlakuan limit Transaksi tetap memperhatikan :

a. Pembatasan nilai nominal Transaksi; dan

b. Keterbatasan saldo di Rekening tabungan yang dikaitkan dengan akun BDE Easy, pembayaran Transaksi yang digunakan untuk melakukan pembayaran Transaksi.

4.2. Dengan pemberitahuan sebelumnya oleh Bank kepada User sesuai dengan ketentuan peraturan dan perundang-undangan yang berlaku, Bank berhak untuk :

a. Membatasi, mengurangi, mengubah dan/atau menghentikan seluruh atau sebagian layanan yang tersedia pada BDE Easy; dan

b. Menambah, mengurangi, menarik kembali atau mengubah jenis Transaksi yang sudah ada atau yang dapat dilakukan melalui BDE Easy.

4.3. Dengan pemberitahuan sebelumnya oleh Bank kepada User, Bank berhak untuk menetapkan, mengubah, membebankan biaya atau membatalkan limit Transaksi, fasilitas, jasa dan produk yang terdapat pada BDE Easy.

Pasal 5

Ketentuan Penggunaan BDE Easy

5.1. User dapat memperoleh aplikasi BDE Easy dengan mengunduh (download) BDE Easy melalui toko aplikasi PlayStore (versi Android minimum adalah 5.1 Lolipop) ataupun Apps Store (versi iOS minimum adalah iOS 11.0).

5.2. Registrasi dan Aktivasi Akun BDE Easy

5.2.1. Memiliki atau Membuka rekening tabungan Bank dan kemudian melakukan integrasi rekening tabungan Bank dengan Akun BDE Easy

5.2.2. Pada saat registrasi Akun BDE Easy, User wajib datang sendiri ke kantor layanan BPR BDE dengan membawa data antara lain sebagai berikut :

a. Buku Tabungan;

b. Identitas yang masih berlaku.

5.2.3. User wajib segera melaporkan kepada Bank apabila terjadi perubahan data User.

5.2.4. User bertanggung jawab sepenuhnya atas segala akibat yang timbul atas penyalahgunaan data yang didaftarkan pada saat registrasi Akun BDE Easy.

5.2.5. Bank tidak akan memproses registrasi Akun BDE Easy apabila tidak memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat 5.2.2. Pasal ini.

5.2.6. Setelah registrasi Akun BDE Easy berhasil diproses, User wajib melakukan aktivasi dengan memasukan Kode Akses.

5.2.7. Aktivasi BDE Easy dilakukan dengan ketentuan sebagai berikut :

a. Mengisi kolom data registrasi Akun BDE Easy dengan lengkap; dan

b. Mendaftar dengan memasukan Kode Akses dengan benar yang telah dikirim oleh Bank melalui Email\SMS.

5.2.8. Sehubungan dengan pengisian data dalam melakukan registrasi Akun BDE Easy, User dengan ini menyatakan bahwa :

a. Seluruh informasi yang dicantumkan dalam Akun BDE Easy adalah benar, akurat, terkini dan berkekuatan hukum dan dengan ini memberikan kuasa kepada Bank untuk mengkonfirmasikan setiap informasi dari berbagai sumber;

b. Apabila data yang User berikan adalah tidak benar, maka sesuai ketentuan Bank Indonesia dan/atau Otoritas Jasa Keuangan mengenai Anti Pencucian Uang dan Pencegahan Pendanaan Teroris, Bank berhak melakukan penutupan akses BDE Easy.

5.2.9. Aplikasi BDE Easy baru akan aktif setelah Pemegang BDE Easy menyetujui Syarat dan Ketentuan Umum ini.

5.3. Fitur Layanan BDE Easy

Fitur layanan BDE Easy antara lain sebagai berikut:

5.3.1. BDE Easy memiliki layanan Transaksi yang tersedia berupa :

a. Cek saldo;

c. Pengisian ulang (top-up);

d. Pembayaran Transaksi kepada Travel Agent; dan/atau

e. Pembayaran tagihan (tagihan yang bersifat rutin atau berkala seperti tagihan listrik, tagihan air, tagihan telepon dan/atau tagihan lainnya).

f. Transfer atau pemindah bukuan dari rekening simpanan ke rekening simpanan lain sesama BPR BDE.

5.4. Layanan Transaksi BDE Easy

5.4.1. Rekening sumber dana BDE Easy berupa rekening tabungan Bank milik nasabah yang sudah dikaitkan dengan akun BDE Easy.

5.4.2. Untuk bertransaksi menggunakan BDE Easy, agar User memastikan saldo rekening sumber dana mencukupi. Jika tidak mencukupi maka User dapat terlebih dahulu melakukan pengisian ulang (top-up) saldo dengan cara transfer ke rekening sumber dana melalui ATM Bank, ATM yang berlogo jaringan ATM bersama, ATM bank lainnya, setoran tunai melalui teller Bank, aplikasi mobile banking, atau internet banking.

5.4.3. Dalam hal User melakukan pengisian saldo dengan melakukan transfer pada ATM di luar jaringan ATM Bank atau ATM bersama akan dikenakan biaya sesuai dengan biaya yang ditentukan oleh penyedia jasa layanan jaringan ATM.

5.4.4. Menu transfer akan meminta rekening sumber dana, rekening tujuan, nominal dan keterangan untuk melakukan pembayaran Transaksi.

5.4.5. User wajib memeriksa, memastikan, meneliti keabsahan data Transaksi yang ditampilkan oleh BDE Easy sebelum melakukan pembayaran Transaksi. Pembayaran Transaksi yang telah diproses Bank tidak dapat dibatalkan.

5.4.6. Setiap kali User melakukan Transaksi, User harus Memasukan PIN sebagai otorisasi Transaksi:

5.4.7. Pembayaran akan dilakukan dalam mata uang Rupiah (IDR).

5.4.8. Bank berhak untuk menolak pembayaran Transaksi melalui BDE Easy antara lain apabila :

a. Data yang dimasukan User tidak berlaku (invalid);

b. PIN yang dimasukan User tidak sesuai dengan yang telah didaftarkan;

c. Kode Akses yang dimasukan Nasabah tidak sesuai dengan yang dikirimkan melalui Email/SMS;

d. Rekening sumber dana tidak dapat digunakan untuk bertransaksi sesuai ketentuan yang berlaku di Bank;

e. Saldo rekening sumber dana tidak mencukupi;

f. Rekening sumber dana dormant atau terblokir;

g. Limit Transaksi BDE Easy tidak mencukupi.

5.4.10. Bank akan menampilkan notifikasi pembayaran Transaksi yang telah diproses.

5.4.11. Transaksi dapat dilakukan oleh User melalui BDE Easy pada telepon seluler/smartphone Nasabah dan/atau melalui sarana lain sesuai ketentuan yang berlaku di Bank yang akan diberitahukan lebih lanjut oleh Bank kepada Nasabah.

5.5. Keamanan Akun BDE Easy

5.5.1. User wajib menjaga keamanan Akun BDE Easy antara lain dengan cara :

a. Tidak memberitahukan PIN dan Kode Akses kepada orang lain untuk mendapatkan hadiah atau untuk tujuan apapun termasuk kepada anggota keluarga, sahabat, karyawan Bank, dan/atau Merchant; dan/atau

b. Tidak menuliskan PIN dan/atau Kode Akses pada meja, terminal atau menyimpannya dalam bentuk tertulis atau pada aplikasi komputer atau sarana penyimpanan lainnya yang memungkinkan untuk diketahui oleh orang lain.

5.5.2. Jika User sudah tidak menggunakan Akun BDE Easy, Nasabah wajib menutup Akun BDE Easy untuk menghindari potensi kerugian bagi Nasabah yang timbul akibat penyalahgunaan Akun BDE Easy.

5.6. Pemblokiran Akun BDE Easy

5.6.1. Akun BDE Easy akan diblokir jika User salah memasukkan PIN sebanyak 3 (tiga) kali berturut-turut pada saat login atau melakukan Transaksi.

5.6.2. Bank berhak untuk memblokir Akun BDE Easy, dan rekening tabungan Nasabah apabila User termasuk antara lain terindikasi dan/atau melakukan penyalahgunaan BDE Easy.

5.7. Kode Akses dan PIN

5.7.1. Email atau nomor handphone yang didaftarkan pada saat registrasi Akun BDE Easy akan digunakan oleh Bank untuk mengirim Kode Akses.

5.7.2. User berkewajiban untuk menjaga kerahasiaan dan/atau penggunaan segala informasi dan atau data yang dikirim oleh Bank atas setiap Transaksi yang dilakukan melalui BDE Easy setelah informasi dan/atau data tersebut dikirimkan dari sistem Bank kepada Pemegang.

5.7.3. User wajib menjaga kerahasiaan User BDE Easy, PIN dan Kode Akses.

5.7.4. PIN dan Kode Akses harus digunakan dengan hati-hati agar tidak terlihat oleh orang lain.

5.7.5. Tidak menggunakan PIN yang diberikan oleh orang lain atau yang mudah diterka seperti kombinasi tanggal lahir.

5.7.6. Jika User menduga PIN telah diketahui oleh orang lain, User wajib segera mengganti PIN pada menu BDE Easy.

5.7.7. Penggantian atau pembuatan PIN baru dapat dilakukan oleh User pada menu ubah PIN BDE Easy. Selanjutnya User diminta mengisi PIN baru pada kolom pengisian PIN baru dan konfirmasi PIN baru, lalu tekan tombol ubah PIN. User wajib untuk segera memasukan PIN lama untuk melakukan pembuatan PIN baru dalam jangka waktu yang ditentukan.

Pasal 6

Pemasaran Produk Bank dan/atau Produk Pihak Yang Bekerja Sama dengan Bank

6.1. Bank berhak untuk menggunakan informasi dan data pribadi serta menghubungi User melalui media apapun termasuk namun tidak terbatas pada telepon di kemudian hari sehubungan dengan penawaran produk Bank dan/atau produk pihak yang bekerja sama dengan Bank.

6.2. Dengan melakukan registrasi dan aktivasi Akun BDE Easy, maka User telah memberikan persetujuan kepada Bank untuk menggunakan informasi dan data pribadi serta untuk menghubungi User sehubungan dengan penawaran produk Bank dan/atau produk pihak yang bekerja sama dengan Bank.

Pasal 7

Instruksi dan Pembuktian User

7.1.Perintah/instruksi yang diberikan oleh User melalui BDE Easy hanya dapat dilakukan melalui aplikasi BDE Easy dan setelah User melakukan aktivasi Akun BDE Easy.

7.2.User harus mengisi semua data yang dibutuhkan untuk setiap Transaksi secara benar dan lengkap.

7.3.Sebagai tanda persetujuan atas instruksi yang diberikan, User wajib memasukan PIN dan/atau Kode Akses (jika diharuskan melakukan input) pada saat melakukan instruksi Transaksi.

7.4.Setiap instruksi dari User yang tersimpan pada pusat data Bank merupakan data yang benar dan mengikat User, serta merupakan bukti yang sah atas instruksi dari User kepada Bank untuk melakukan Transaksi yang dimaksud, kecuali User dapat membuktikan sebaliknya.

7.5.Bank menerima dan menjalankan setiap instruksi dari User sebagai instruksi yang sah berdasarkan penggunaan Akun BDE Easy.

7.6.User berkewajiban untuk memastikan, meneliti, keabsahan, kelengkapan instruksi dan kewenangan penggunaan Akun BDE Easy dalam memberikan instruksi kepada Bank. Segala Transaksi yang telah diinstruksikan oleh User kepada Bank tidak dapat dibatalkan.

7.7.Catatan, tape/cartridge, hasil cetakan (print-out) komputer, salinan (copy) atau bentuk penyimpanan informasi atau data lain yang terdapat pada Bank merupakan alat bukti yang sah dan mengikat atas instruksi dari User.

7.8.User menyetujui dan mengakui keabsahan, kebenaran, atau keaslian bukti instruksi dan komunikasi yang ditransmisi secara elektronik oleh Bank, termasuk dokumen dalam bentuk catatan komputer atau bukti Transaksi yang dijalankan oleh Bank, tape/cartridge, hasil cetakan (print-out) komputer, salinan (copy) atau bentuk penyimpanan informasi yang lain yang terdapat pada Bank. Semua sarana dan/atau dokumen tersebut merupakan alat bukti yang sah dan mengikat atas Transaksi yang dilakukan oleh Nasabah melalui BDE Easy, kecuali User dapat membuktikan sebaliknya.

7.9.Apabila terdapat perbedaan antara saldo pada aplikasi BDE Easy dengan saldo atau catatan yang tercatat pada pembukuan Bank, maka sebagai acuan dipergunakan saldo atau catatan yang tercatat pada pembukuan Bank, kecuali dapat dibuktikan sebaliknya.

7.10. Dengan melakukan Transaksi melalui BDE Easy, komunikasi dan instruksi dari User yang diterima Bank akan diperlakukan sebagai alat bukti yang sah meskipun dokumen tidak dibuat secara tertulis dan/atau dokumen tidak ditandatangani oleh Bank.

7.11. Dalam hal User meninggal dunia, ahli waris merupakan pihak yang dapat memintakan saldo dana yang tersisa pada aplikasi BDE Easy yang terintegrasi dengan rekening simpanan. Bank berhak untuk melakukan verifikasi dengan memintakan dokumen pembuktian ahli waris User.

Pasal 8

Kepemilikan dan Kekayaan Intelektual

Bank memiliki semua hak, termasuk antara lain, paten, hak cipta, merek dagang, rahasia dagang, hak kekayaan intelektual, kepemilikan dan kepentingan dalam dan pada BDE Easy. Dengan ini Bank menegaskan bahwa semua hak yang tidak diberikan kepada Nasabah, termasuk antara lain pada, fitur spesifikasi kemampuan, fungsi, persyaratan lisensi, tanggal rilis, ketersediaan umum atau karakteristik BDE Easy.

Pasal 9

Penanganan Keluhan atau Pengaduan User

9.1. Keluhan atau pengaduan kepada Bank sehubungan dengan BDE Easy dapat disampaikan kepada:

a. Contact centre Bank di nomor : (0274) 895 115 untuk keperluan penanganan keluhan atau pengaduan tersebut, Bank berhak meminta Nasabah dan/atau User untuk melakukan verifikasi identitas diri berupa informasi yang tertera pada Kartu Tanda Penduduk (KTP) Nasabah dan/atau User dan dokumen pendukung lainnya seperti buku tabungan atau bukti keluhan lainnya (jika diperlukan)

b. Customer service Bank untuk keperluan penanganan keluhan atau pengaduan tersebut, Bank berhak meminta Nasabah dan/atau User untuk menyerahkan salinan (copy) identitas diri berupa Kartu Tanda Penduduk (KTP) Nasabah dan/atau User dan dokumen pendukung lainnya seperti buku tabungan atau bukti keluhan lainnya (jika diperlukan).

9.2. Bank akan menanggapi keluhan tersebut sesuai dengan Syarat dan Ketentuan Umum ini, ketentuan Bank dan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

9.3. Bank berhak menolak melayani keluhan Nasabah dan/atau User yang disampaikan kepada Bank setelah 3 (tiga) bulan atau lebih sejak tanggal Transaksi.

9.4. Dalam hal Subscriber Identity Module (SIM) card telepon seluler/smartphone User dengan Aplikasi BDE Easy yang terdaftar dicuri atau hilang atau digandakan (duplikat), maka User wajib untuk secepatnya menghubungi contact centre Bank di nomor : (0274) 895115.

9.5. Setiap pemberitahuan mengenai pencurian atau kehilangan atau penggandaan (duplikat) SIM card telepon seluler/smartphone User yang terdaftar pada Bank, akan diikuti dengan tindakan pemblokiran oleh Bank terhadap Akun DooEt yang bersangkutan. Pemblokiran tersebut akan tetap dilakukan oleh Bank sampai dengan Bank menerima permohonan pembukaan pemblokiran Akun BDE Easy dari User.

9.6. Permohonan pembukaan pemblokiran Akun BDE Easy milik User yang dilaporkan hilang tersebut dapat diajukan oleh User dengan mendatangi cabang Bank atau menghubungi contact centre Bank di nomor : (0274)895115. Bank berhak melakukan verifikasi atas identitas Nasabah pada saat User mengajukan permohonan pembukaan pemblokiran atas Akun BDE Easy, dokumen yang dibutuhkan antara lain adalah salinan (copy) identitas diri berupa Kartu Tanda Penduduk (KTP) Nasabah dan dokumen pendukung lainnya seperti buku tabungan.

Pasal 10

Berakhirnya Layanan BDE Easy

10.1. Layanan BDE Easy akan berakhir apabila salah satu atau lebih dari satu kondisi sebagai berikut :

a. User mengajukan permohonan untuk memberhentikan layanan BDE Easy;

b. User melakukan kecurangan atau perbuatan melawan hukum;

c. Bank menghapus layanan BDE Easy.

10.2. Pemberhentian layanan BDE Easy dapat dilakukan oleh User melalui contact centre Bank di nomor: (0274) 895115 dan/atau ke cabang Bank terdekat.

Pasal 11

Keadaan Memaksa (Force Majeure)

11.1. User dengan ini setuju bahwa kejadian-kejadian berikut ini adalah merupakan kejadian Keadaan Memaksa (Force Majeure) yaitu gangguan jaringan komputer, gangguan komunikasi Operator Seluler, kerusakan peralatan, virus, gangguan atau kerusakan sambungan listrik, keributan, banjir maupun bencana alam lainnya, ledakan reaksi kimia, kecelakaan, penyakit, pemogokan, ketentuan pemerintah dan kejadian lainnya yang diluar kekuasaan Bank.

11.2. Dalam hal Bank tidak atau terlambat melaksanakan instruksi baik sebagian maupun seluruhnya karena terjadinya Keadaan Memaksa sebagaimana dijelaskan pada ayat (1) di atas, dengan ini Bank tidak akan memberikan ganti rugi dan/atau pertanggungjawaban dalam bentuk apapun kepada User atau pihak manapun atas segala risiko, tanggung jawab dan tuntutan apapun, baik dari User maupun pihak lainnya yang mungkin timbul sehubungan dari keterlambatan maupun tidak dapat dilaksanakannya instruksi akibat Keadaan Memaksa, sepanjang Bank telah melaksanakan segala kewajiban berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku sehubungan dengan terjadinya Keadaan Memaksa tersebut.

Pasal 12

Pemberitahuan

12.1. Semua pemberitahuan yang perlu dikirimkan oleh salah satu pihak kepada pihak lainnya mengenai atau sehubungan dengan Syarat dan Ketentuan Umum ini, harus dilakukan dengan surat tercatat atau melalui kurir atau media elektronik termasuk antara lain e-mail, atau faksimili atau SMS sesuai dengan data atau informasi yang diperoleh oleh Bank.

12.2. Setiap pemberitahuan dan/atau komunikasi oleh masing-masing pihak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) di atas, dianggap telah diterima atau disampaikan dengan kondisi sebagai berikut :

a. Jika dikirim secara langsung melalui kurir atau ekspedisi, pada tanggal penerimaan;atau

b. Jika dikirim melalui pos tercatat, pada 7 (tujuh) hari kalender setelah tanggal pengiriman;atau

c. Jika dikirim melalui faksimili, pada hari pengirimannya dengan konfirmasi penerima;atau

d. Jika dikirim melalui e-mail, pada saat konfirmasi telah terima pemberitahuan;atau

e. Jika dikirim melalui SMS, pada saat tidak diterimanya konfirmasi gagal melakukan pengiriman SMS.

12.3. Setiap perubahan alamat dan/atau media komunikasi dari masing-masing pihak wajib segera diberitahukan kepada pihak lainnya. Setiap pemberitahuan dan/atau komunikasi oleh salah satu pihak kepada pihak lainnya adalah sah dan mengikat Bank dan User sepanjang dilakukan sesuai dengan alamat surat-menyurat dan/atau media komunikasi yang terdaftar pada Bank. User dengan ini menyatakan bertanggung jawab sepenuhnya atas segala kerugian dan risiko yang dialami atas terlambat atau tidak diberitahukannya alamat pemberitahuan dan/atau media komunikasi kepada Bank.

Pasal 13

Hukum Yang Berlaku dan Kedudukan Hukum

13.1. Keabsahan, penafsiran dan pelaksanakan Syarat dan Ketentuan Umum ini diatur dan tunduk pada hukum Negara Republik Indonesia yang berlaku.

13.2. Para pihak setuju bahwa setiap perselisihan atau perbedaan pendapat yang timbul dari dan/atau berkenaan dengan pelaksanaan Syarat dan Ketentuan Umum ini, sepanjang memungkinkan, diselesaikan dengan cara musyawarah untuk mufakat.

13.3. Setiap perselisihan atau perbedaan pendapat yang tidak dapat diselesaikan secara musyawarah untuk mufakat oleh para pihak, maka perselisihan atau perbedaan pendapat tersebut akan diselesaikan melalui pengadilan atau melalui Lembaga Alternatif Penyelesaian Sengketa (LAPS) termasuk namun tidak terbatas pada Lembaga Alternatif Penyelesaian Sengketa Perbankan Indonesia (LAPSPI).

Pasal 14

Lain-lain

14.1. Bank telah memberikan informasi dan penjelasan yang cukup kepada User terkait dengan layanan BDE Easy sebagaimana disampaikan melalui Syarat dan Ketentuan Umum ini.

14.2. Dengan melakukan registrasi Akun BDE Easy, maka User telah membaca, menyetujui dan terikat pada Syarat dan Ketentuan Umum ini sehubungan dengan layanan BDE Easy.

SYARAT DAN KETENTUAN UMUM INI TELAH DISESUAIKAN DENGAN KETENTUAN PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN TERMASUK KETENTUAN PERATURAN OTORITAS JASA KEUANGAN DAN BANK INDONESIA.