Suku Bunga Deposito

JW 3 Bl  
JW 6 Bl  
JW 12 Bl

6.00 % 6.00 % 6.00 %

Minimal penempatan Deposito
sebesar Rp. 2.500.000,- per CIF
Berlaku sejak 6 Juli 2026
BPR swasta terbesar di Yogyakarta
(Berdasarkan Laporan Publikasi Keuangan Perbankan OJK)

"Menjadikan BPR BDE menjadi pilihan dan kebanggan bagi masyarakat pengguna jasa perbankan dalam menggunakan jasa keuangan"
Arti "Pilihan"

Arsip Informasi | BPR Bhakti Daya Ekonomi Menjadi bank pilihan yang berdaya saing global, kokoh, dan terpercaya

Arsip Informasi

Surat Keputusan Direksi Bank Indonesia No. 12/94/Kep/Dir/UPU tanggal 19 November 1979 tentang Pencabutan Kembali Serta Penarikan dari Peredaran Uang Kertas Emisi 1975 Pecahan Rp.10.000 dimana jangka waktu penukaran uang kertas dimaksud berakhir di tanggal 31 Desember 2011.