Suku Bunga Deposito

JW 3 Bl  
JW 6 Bl  
JW 12 Bl

6.00 % 6.00 % 6.00 %

Minimal penempatan Deposito
sebesar Rp. 2.500.000,- per CIF
Berlaku sejak 6 Juli 2026
BPR swasta terbesar di Yogyakarta
(Berdasarkan Laporan Publikasi Keuangan Perbankan OJK)

"Menyediakan layanan perbankan yang unggul bagi masyarakat yang berorientasi pada kepuasan nasabah dengan menjunjung tinggi nilai-nilai profesionalisme"
MISI - BPR Bhakti Daya Ekonomi

BPR Bhakti Daya Ekonomi, Bank Perkreditan Rakyat di Yogyakarta

Surat Keputusan Direksi Bank Indonesia No. 12/94/Kep/Dir/UPU tanggal 19 November 1979 tentang Pencabutan Kembali Serta Penarikan dari Peredaran Uang Kertas Emisi 1975 Pecahan Rp.10.000 dimana jangka waktu penukaran uang kertas dimaksud berakhir di tanggal 31 Desember 2011.

Terkait dengan hal tersebut masa penukaran uang yang dimaksud sudah tidak berlaku lagi sejak tanggal 2 Januari 2012.

 

Berikut gambar uang tersebut :

sumber: Bank Indonesia

Tambah Komentar


Security code
Refresh