BPR Bhakti Daya Ekonomi, Bank Perkreditan Rakyat di Yogyakarta

Arsip InformasiPiagam Audit Intern SKAI

Cetak

PIAGAM AUDIT INTERN

SATUAN KERJA AUDIT INTERN

Berdasarkan POJK No.9 Tahun 2024 tentang Penerapan Tata Kelola bagi Bank Perekonomian Rakyat dan Bank Perekonomian Rakyat Syariah dan SEOJK No. 9/SEOJK.03/2025 tentang Penerapan Fungsi Audit Intern bagi Bank Perekonomian Rakyat dan Bank Perekonomian Rakyat Syariah, maka PT. Bank BPR Bhakti Daya Ekonomi (BPR BDE) diwajibkan untuk menerapkan tata kelola dan berkewajiban  membentuk  Satuan Kerja Audit Intern (SKAI) yang  independen dari satuan kerja operasional (risk-taking unit). Berikut disampaikan Piagam Audit Intern yang mengatur  keberadaan dan fungsi SKAI  BPR BDE yang mencakup antara lain Visi,   Misi,  Tujuan,   Wewenang,   Ruang  Lingkup, Hubungan dengan Komisaris, dan Pihak Internal / Eksternal di perusahaan.

Silahkan klik link download dibawah ini untuk mengakses Piagam Audit Intern Satuan Kerja Audit Intern

Download