Kredit pegawai adalah fasilitas pemberian kredit yang diperuntukkan bagi Pegawai Negeri dan Pegawai Swasta yang berpenghasilan tetap. Tujuan pemberian fasilitas kredit pegawai adalah untuk memenuhi kebutuhan para masyarakat, baik kebutuhan dana pendidikan anak, kebutuhan modal kerja maupun konsumtif. Fasilitas pemberian kredit ini dapat terlaksana apabila dengan terlebih dahulu melakukan perjanjian kerja sama (MOU) antara Dinas/Instansi/Lembaga/Perusahaan dengan pihak PT BPR Bhakti Daya Ekonomi.
Syarat-Syarat Umum Pengajuan Kredit Pegawai :
- Pemohon merupakan pegawai tetap pada kantor/instansi tertentu, bukan pegawai kontrak, pegawai honorer, atau bahkan calon pegawai.
- Pemohon adalah pegawai kantor/instansi yang telah memiliki hubungan kerja sama dengan bank. Pemohon yang berasal dari kantor/instansi yang belum memiliki hubungan kerja sama dengan bank harus mengajukan secara kolektif minimal 5 (lima) orang. Dalam hal ini bank akan terlebih dahulu akan melakukan survey untuk kelayakan kerja sama terhadap kantor/instansi tersebut kemudian ditindak lanjuti dengan adanya Surat Perjanjian Kerja Sama.
- Pengajuan pinjaman dapat secara langsung datang ke kantor layanan PT BPR Bhakti Daya Ekonomi, atau melalui telepon untuk diantar ke kantor/instansi pemohon.
Jaminan :
- Jaminan adalah gaji, yang jumlah dan buktinya ditunjukkan dengan strook/slip gaji.
- Jaminan fisik yang diserahkan kepada bank berupa SK Pertama (SK Pengangkatan sebagai pegawai), SK Terakhir (SK terakhir yang diperoleh mengenai kenaikan pangkat sebagai pegawai atau kenaikan gaji).
Tata Cara Pembayaran Angsuran, Pelunasan, dan Pengambilan Jaminan :
- Debitur membayar angsuran dengan cara potong gaji melalui bendahara gaji, yang selanjutnya secara kolektif akan disetorkan ke bank atau petugas akan mengambil angsuran tersebut.
- Apabila debitur pindah tugas ke kantor/instansi lain namun masih di dalam jangkuan operasional bank, maka yang bersangkutan harus memberikan informasi kepada bank disertai dengan surat keterangan dari bendahara.
- Apabila debitur pindah tugas ke kantor/instansi lain namun berada di luar jangkauan operasional bank, maka yang bersangkutan harus melunasi pinjamannya.
- Debitur dapat melunasi pinjamannya sebelum berakhirnya jangka waktu kredit dengan cara datang langsung ke bank atau menitipkan kepada bendahara gaji.
- Pinjaman dapat dilunasi sebelum jatuh tempo dengan ketentuan bahwa kewajiban yang harus dibayarkan adalah saldo akhir kredit ditambah dengan bunga yang besarnya ditentukan sesuai dengan kebijaksanaan bank.
- Debitur yang belum melunasi pinjamannya dapat mengajukan lagi permohonan kredit yang baru dengan ketentuan bahwa pinjaman baru tersebut akan dipotong untuk melunasi pinjamannnya yang lama. Untuk hal ini debitur harus telah mengangsur minimal 3 (tiga) kali.
Debitur yang melunasi pinjaman dapat mengambil jaminan dengan syarat :
- Datang sendiri ke bank beserta dengan suami/istrinya yang juga ikut menandatangani perjanjian kredit (kecuali bila belum menikah, cukup datang sendiri).
- Menunjukan kuitansi bukti pelunasan apabila debitur melunasi pinjamannya di kantor.
- Menunjukan kartu tanda pengenal asli (KTP).
- Menunjukan bukti penerimaan jaminan dari Bank.
Syarat Pengajuan Kredit Pegawai :
Permohonan kredit dilampiri :
- Rincian gaji yang di ketahui Bendahara dan Pimpinan.
- Fotocopy KTP pemohon yang masih berlaku
- Fotocopy KTP Suami/Istri yang masih berlaku
- Fotocopy surat nikah/cerai
- Mengisi formulir permohonan kredit pegawai
- Analisa pendapatan dan biaya (dilakukan oleh petugas Bank)
- SK Asli (kenaikan pangkat/gaji berkala)
- Fotocopy SK Pertama asli dan SK terakhir yang dilegalisir pimpinan.
- Fotocopy Kartu Keluarga.
- Slip gaji terakhir asli (pada bulan berjalan pada saat mengajukan permohonan)