Suku Bunga Deposito

JW 3 Bl  
JW 6 Bl  
JW 12 Bl

6,25 % 6,50 % 6,50 %

Minimal penempatan Deposito
sebesar Rp. 2.500.000,- per CIF
Berlaku sejak 06 September 2023
BPR swasta terbesar di Yogyakarta

"Menyediakan layanan perbankan yang unggul bagi masyarakat yang berorientasi pada kepuasan nasabah dengan menjunjung tinggi nilai-nilai profesionalisme"
MISI - BPR Bhakti Daya Ekonomi

Arsip Informasi | BPR Bhakti Daya Ekonomi Menjadi bank pilihan yang berdaya saing global, kokoh, dan terpercaya

Arsip Informasi

Arsip InformasiDownload UU OTORITAS JASA KEUANGAN (OJK) No. 21 Tahun 2011

Cetak PDF

Otoritas Jasa Keuangan, yang selanjutnya disingkat OJK, adalah lembaga yang independen dan bebas dari campur tangan pihak lain, yang mempunyai fungsi, tugas, dan wewenang pengaturan, pengawasan, pemeriksaan, dan penyidikan sebagaimana dimaksud dalam UndangUndang ini

OJK melaksanakan tugas pengaturan dan pengawasan terhadap:

  1. kegiatan jasa keuangan di sektor Perbankan;
  2. kegiatan jasa keuangan di sektor Pasar Modal; dan
  3. kegiatan jasa keuangan di sektor Perasuransian, Dana Pensiun, Lembaga Pembiayaan, dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya.

DOWNLOAD UU OJK No. 21 Tahun 2011

 

Pada tanggal 12 Januari 2012, Rapat Dewan Komisioner (RDK) Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) telah melakukan evaluasi tingkat bunga penjaminan di Bank Umum dan Bank Perkreditan Rakyat. Dalam rapat tersebut diputuskan untuk menurunkan tingkat suku bunga penjaminan simpanan rupiah di Bank Umum dan Bank BPR, serta tingkat penjaminan valuta asing di Bank Umum masing-masing sebesar 25 basis poin, selengkapnya

 

Surat Keputusan Direksi Bank Indonesia No. 12/94/Kep/Dir/UPU tanggal 19 November 1979 tentang Pencabutan Kembali Serta Penarikan dari Peredaran Uang Kertas Emisi 1975 Pecahan Rp.10.000 dimana jangka waktu penukaran uang kertas dimaksud berakhir di tanggal 31 Desember 2011.