Suku Bunga Deposito

JW 3 Bl  
JW 6 Bl  
JW 12 Bl

6,25 % 6,50 % 6,50 %

Minimal penempatan Deposito
sebesar Rp. 2.500.000,- per CIF
Berlaku sejak 06 September 2023
BPR swasta terbesar di Yogyakarta

"Menyediakan layanan perbankan yang unggul bagi masyarakat yang berorientasi pada kepuasan nasabah dengan menjunjung tinggi nilai-nilai profesionalisme"
MISI - BPR Bhakti Daya Ekonomi

BPR Bhakti Daya Ekonomi, Bank Perkreditan Rakyat di Yogyakarta

Arsip InformasiDownload UU OTORITAS JASA KEUANGAN (OJK) No. 21 Tahun 2011

Cetak PDF

Otoritas Jasa Keuangan, yang selanjutnya disingkat OJK, adalah lembaga yang independen dan bebas dari campur tangan pihak lain, yang mempunyai fungsi, tugas, dan wewenang pengaturan, pengawasan, pemeriksaan, dan penyidikan sebagaimana dimaksud dalam UndangUndang ini

OJK melaksanakan tugas pengaturan dan pengawasan terhadap:

  1. kegiatan jasa keuangan di sektor Perbankan;
  2. kegiatan jasa keuangan di sektor Pasar Modal; dan
  3. kegiatan jasa keuangan di sektor Perasuransian, Dana Pensiun, Lembaga Pembiayaan, dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya.

DOWNLOAD UU OJK No. 21 Tahun 2011

Tambah Komentar